TENAGA KERJA SEJAHTERA MASYARAKAT SEJAHTERA
DUA SISI MATA UANG YANG TAK TERPISAHKAN
Perselisihan dalam hubungan industrial di Indonesia adalah hal yang lazim terjadi bagi
para pelaku hubungan industrial di seluruh dunia. Dalam perselisihan industri, pihak
yang terlibat meliputi pekerja/buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh,
dan pengusaha atau organisasi pengusaha. Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PPHI) merupakan langkah untuk memulihkan hubungan yang harmonis
antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja
setelah terjadi perselisihan dalam hubungan industrial. Menurut definisi dalam
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
hubungan industrial adalah suatu sistem interaksi antara individu-individu yang terlibat
dalam produksi barang dan/atau jasa, yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah, dan berakar pada prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak semua hubungan industrial berjalan dengan harmonis, dan seringkali terjadi
perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan dalam hubungan industrial
dapat muncul karena kondisi ketenagakerjaan yang belum diatur dengan baik dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelesaian masalah dalam hubungan industrial.
Kontak Kami
Admin : 081294856272
Koleksi Buku lainnya bisa klik disini
Penerbit @penerbit_rizquna
Reviews
There are no reviews yet.